PROGRAM MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN (MGMP)
SMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN
2011
I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 menyebutkan pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Selanjutnya dalam Bab V pasal 5 ayat 1 dijelaskan setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk
memperjelas bahwa pemerintah memberikan hak dan kemudahan pada setiap warga
negara dalam mengikuti pendidikan dalam pasal 11 ayat 1 dijelaskan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa
diskriminasi.
Jelas-jelas bahwa setiap warga Negara berhak untuk
mengikuti pendidikan namun tidak sembarang pendidikan yang tidak bermutu,
pendidikan yang diikuti adalah pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan
ditentukan dari standar nasional pendidikan sebagaiman tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 35 disebutkan standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu
faktor-faktor pendukung yang harus di penuhi antara lain:
1. sarana dan prasarana,
2. tenaga kependidikan,
3. pembiayaan,
4. kemampuan manajemen.
Dari segi tenaga kependidikan sebagai pelaku utama
kegiatan pendidikan agar pendidikan memiliki mutu yang baik kompetensi yang
harus dimiliki oleh tenaga kependidikan antara lain: (1) kompetensi pedagogik,
(2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi professional.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru dijabarkan:
- Kompetensi
pedagogik antara lain:
- menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
- menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik,
- mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran yang diampu,menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
- memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran,memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensim yang
dimiliki,berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik,
- menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar,
- memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran,
- melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran
- Kompetensi
kepribadian antara lain:
- bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat,
- menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri, menunjunjung tinggi kode etik profesi guru,
- Kompetensi
sosial antara lain:
bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
mempertimbangkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status social ekonomi,berkomunikasi secara efektif, empati, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat,
beradaptasi ditempat di tempat betugas diseluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya,berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan atau bentuk
lain.
- Kompetensi
professional antara lain:
- menguasai materi struktur, konsep, dan pola pikir,
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu,menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu,
- mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif,
- mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif,
- memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk mengembangkan diri.
Guru sebagai tenaga terdepan dalam kegiatan pendidikan
adalah tumpuan dan harapan semua lembaga pendidikan. Kompetensi guru menjadi
modal dasar dalam mencapai tujuan pendidikan yang sudah dicanangkan. Untuk
meningkatkan kompetensi guru antara lain ditempuh dengan meningkatkan
kualifikasi guru PAI dengan melaksanakan kegiatan Lesson Study melalui kegiatan
musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) baik ditingkat sekolah, kabupaten maupun
propinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar