Rabu, 22 Februari 2012

Latar Belakang


PROGRAM MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
SMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2011

I.             LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 menyebutkan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya dalam Bab V pasal 5 ayat 1 dijelaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk memperjelas bahwa pemerintah memberikan hak dan kemudahan pada setiap warga negara dalam mengikuti pendidikan dalam pasal 11 ayat 1 dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Jelas-jelas bahwa setiap warga Negara berhak untuk mengikuti pendidikan namun tidak sembarang pendidikan yang tidak bermutu, pendidikan yang diikuti adalah pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan ditentukan dari standar nasional pendidikan sebagaiman tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 35 disebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,  proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu faktor-faktor pendukung yang harus di penuhi antara lain:
1. sarana dan prasarana,
2. tenaga kependidikan,
3. pembiayaan,
4. kemampuan manajemen.
Dari segi tenaga kependidikan sebagai pelaku utama kegiatan pendidikan agar pendidikan memiliki mutu yang baik kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan antara lain: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi professional. Dalam Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dijabarkan:
  1. Kompetensi pedagogik antara lain:
    1. menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
    2. menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran  yang mendidik,
    3. mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
    4. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensim yang dimiliki,berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
    5. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
    6. memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
    7. melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  2. Kompetensi kepribadian antara lain:
    1. bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,   dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
    2. menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil,  dewasa, arif, dan berwibawa, menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa  bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, menunjunjung tinggi kode etik profesi guru,

  1. Kompetensi sosial antara lain:
bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena mempertimbangkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi,berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, beradaptasi ditempat di tempat betugas diseluruh wilayah   Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya,berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara  lisan dan tulisan atau bentuk lain.

  1. Kompetensi professional antara lain:
    1. menguasai materi struktur, konsep, dan pola pikir, keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu,menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu,
    2. mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif,
    3. mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif,
    4. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Guru sebagai tenaga terdepan dalam kegiatan pendidikan adalah tumpuan dan harapan semua lembaga pendidikan. Kompetensi guru menjadi modal dasar dalam mencapai tujuan pendidikan yang sudah dicanangkan. Untuk meningkatkan kompetensi guru antara lain ditempuh dengan meningkatkan kualifikasi guru PAI dengan melaksanakan kegiatan Lesson Study melalui kegiatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) baik ditingkat sekolah, kabupaten maupun propinsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar